Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 52

Satu Jam Saja bagian Hakim

WhatsApp Image 2025 05 07 at 08.14.05

Sukadana, Rabu 7 Mei 2025, Diruang Media Center Ketua M. Andri Irawan, S.H.I., M.H dan Seluruh Hakim Pengadilan Agama Sukadana, mengikuti Zoom satu jam saja yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung yang diikuti oleh seluruh Satker se wilayah Lampung, hari ini Makalah disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Krui  bapak  Asep Nurdiansyah, S.H dengan Judul Makalah " Keberatan Atas Gugatan Sederhana "
hal yang melatar belakangi munculnya Judul makalah karena  akibat ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak dalam suatu perjanjian, yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Kondisi ini dikenal dengan istilah wanprestasi atau pelanggaran terhadap isi perjanjian.

Oleh karena itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia membahas dan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung yang membahas gugatan sederhana, dan agar tetap menjamin rasa keadilan terhadap pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan gugatan sederhana, dalam aturan tersebut juga mengatur mekanisme keberatan sebagai upaya hukum yang dapat ditempuh apabila salah satu pihak merasa tidak puas dengan putusan hakim tunggal.

WhatsApp Image 2025 05 07 at 08.13.58

Dengan mengambil Pembahasan :
1. Bagaimana mekanisme pengajuan upaya hukum keberatan?
2. Bagaimana mekanisme pemeriksaan upaya hukum keberatan?
Dengan Dasar Hukum :
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana,
PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Kesimpulan yang disampaikan oleh Pemakalah :
1. Bahwa mekanisme keberatan dalam gugatan sederhana merupakan upaya hukum khusus yang diberikan kepada para pihak untuk menjamin perlindungan hak-haknya, meskipun dalam sistem penyelesaian perkara yang sederhana dan cepat.

Pengajuan keberatan harus dilakukan dalam tenggat waktu tujuh hari kerja setelah putusan dibacakan atau diberitahukan, dengan memenuhi persyaratan formil. Kelalaian dalam memenuhi persyaratan formil tersebut menyebabkan permohonan tidak dapat diterima dan putusan gugatan sederhana menjadi berkekuatan hukum tetap setelah melewati waktu yang ditentukan

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon