Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 105

Pelaksanaan Sidang Aanmaning Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan di Pengadilan Agama Sukadana

WhatsApp Image 2025 05 07 at 14.45.30

Sukadana, Rabu 7 Mei 2025, Ketua Pengadilan Agama Sukadana  YM. M. Andri Irawan, S.H.I., M.H didampingi oleh Panitera Wawan Kurniawan, S.Sy., M.H  melakukan Aanmaning

Definisi dan arti kata Aanmaning adalah suatu peringatan dari Pengadilan kepada pihak berperkara. Pada umumnya, peringatan ini diberikan kepada pihak yang kalah dalam persidangan, agar melaksanakan putusan Pengadilan dalam Perkara Perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara sukarela atau kemauan sendiri dalam tempo paling lama 8 (delapan) hari. Aanmaning sendiri termasuk dalam jenis somasi yang memiliki kekhususan hanya diterbitkan oleh pengadilan, sidang kali ini telah dilakukan yang ke tiga klainya.

WhatsApp Image 2025 05 07 at 14.45.31

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon