Mediasi Perkara Harta Bersama Nomor 659/Pdt.G/2025/PA.Sdn berhasil dengan akta perdamaian
Sukadana, Selasa 20 Mei 2025 ~ Mediasi Perkara Harta Bersama Nomor 659/Pdt.G/2025/PA.Sdn berhasil dengan akta perdamaian. Bertempat di Ruang mediasi Pengadilan Agama Sukadana telah dilangsungkan penandatangan kesepakatan akta perdamaian antara kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat dalam perkara harta bersama yang terdaftar dengan nomor perkara 659/Pdt.G/2025/PA.Sdn melalui E-Court di Pengadilan Agama Sukadana. Penandatanganan kesepakatan akta perdamaian ini disaksikan oleh Hakim mediator YM.Mohammad Ilhamuna, S.H.I. serta kuasa hukum penggugat. Meskipun sempat berjalan alot, perkara ini sukses mencapai kesepakatan akta perdamaian.
Berkat kepiawaian Hakim mediator Pengadilan Agama Sukadana ini, sengketa harta bersama akhirnya berhasil mencapai kesepakatan yang dikuatkan melalui akta perdamaian yang ditetapkan oleh Majelis hakim. Hakim mediator tersebut menegaskan bahwa berhasil tidaknya mediasi tergantung pada para pihak. Mediator bersifat netral, hanya membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi kedua belah pihak. Alhamdulillah, mediasi untuk perkara 659/Pdt.G/2025/PA.Sdn berjalan dengan kondusif dan lancar.