Satu Jam Saja Bagian Kehurusitaan Pengadilan Agama Sukadana
Sukadana, Rabu 21 Mei 2025 Diruang Media Center Pengadilan Agama Sukadana, Seluruh Jurusita di dampingi oleh Panitera Wawan Kurniawan, S.Sy., M.H dan wakil Ketua Mohammad Ilhammuna, S.H.I.
Pada hari ini Makalah Satu Jam Saja di sampaikan oleh Jurus Sita dari Pengadilan Agama Sukadana Bapak Amrullah, S.Kom., dengan Judul Makalah "PENUNDAAN/PENANGGUHAN EKSEKUSI DAN
PUTUSAN NON EKSEKUTABLE
Tujuan Penulisan Makalah kai ini adalah :
1.Untuk menjelaskan konsep, karakteristik, serta faktor penyebab suatu putusan perdata menjadi non-eksekutable.
2.Untuk menganalisis dasar hukum dan alasan yuridis yang dapat dijadikan landasan dalam penundaan atau penangguhan eksekusi putusan pengadilan perdata di Indonesia.
3.Untuk mengkaji dampak hukum dan praktis dari penundaan eksekusi maupun putusan non-eksekutable terhadap prinsip kepastian hukum, perlindungan hukum, dan keadilan bagi para pihak yang berperkara.
Dengan Rumusan Masalah :
1.Apa yang dimaksud dengan putusan non-eksekutable dalam hukum perdata, serta bagaimana karakteristik dan faktor penyebab suatu putusan putusan menjadi tidak dapat dieksekusi?
2.Apa saja dasar hukum dan alasan yuridis yang dapat dijadikan landasan untuk melakukan penundaan atau penangguhan eksekusi putusan pengadilan dalam hukum acara perdata di Indonesia?
3.Apa dampak hukum dan praktis dari penundaan eksekusi serta adanya putusan non-eksekutable terhadap kepastian hukum, perlindungan hukum, dan keadilan bagi para pihak dalam proses peradilan?
Alasan Penundaan Eksekusi diantaranya :
1. Alasan kemanusiaan
2. Alasan perlawanan pihak tereksekusi dan perlawanan