Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 41

Zoom Pelaksanaan Tugas CPNS: Percepatan Pelaporan dan Peran Strategis Pegawai Baru

WhatsApp Image 2025 05 27 at 10.50.30

Sukadana, Selasa 27 Mei 2025 ~ Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Sukadana, jajaran pimpinan yang diwakili oleh Sekretaris Aziz Iskandar, S.E., didampingi Kasubag Kepegawaian dan Ortala Fitriani, S.Ag., serta Staf M. Fajar Muttaqin, S.H., mengikuti rapat daring (zoom) yang membahas percepatan pelaksanaan tugas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

WhatsApp Image 2025 05 27 at 10.50.40

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Biro Kepegawaian, Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H., ini menegaskan agar seluruh CPNS segera melapor ke satuan kerja masing-masing. Instruksi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 21/SEK/PENG.KP1.1.6/V/2025, yang mengatur perintah pelaksanaan tugas bagi CPNS di lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024. Disebutkan pula bahwa SK CPNS dapat diakses melalui Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung RI. Lebih lanjut, Kasubag Kepegawaian di setiap satuan kerja diinstruksikan untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) per tanggal 2 Juni 2025, sehingga gaji bulan Juni dapat segera diterima.

Sahlanudin juga menyampaikan pentingnya peran CPNS sebagai aset strategis bagi Mahkamah Agung dan seluruh pengadilan di Indonesia. Mereka dianggap vital dalam upaya penegakan hukum dan menjaga keadilan. Selain itu, kontribusi CPNS Mahkamah Agung diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik. Dengan demikian, setiap CPNS dituntut untuk senantiasa menjaga integritas tinggi dan menjunjung etika serta kode etik profesi dalam menjalankan tugasnya.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon