Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 24

Hakim Mediator Intan Miftahurrahmi, Lc., M.H., Fasilitasi Kesepakatan Asuh Bersama

Screenshot 1776

Sukadana, Selasa 27 Mei 2025 ~ Upaya mediasi di Pengadilan Agama Sukadana kembali menunjukkan progres penting dalam penyelesaian sengketa keluarga. Hari ini, perkara Nomor 962/Pdt.G/2025/PA.Sdn yang membahas hak asuh anak berhasil mencapai kesepakatan damai sebagian antara kedua belah pihak. Mediasi ini dipimpin oleh Hakim Mediator Intan Miftahurrahmi, Lc., M.H.

Proses mediasi berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Sukadana, menghadirkan para pihak dan/atau kuasa hukum mereka. Dalam suasana yang kondusif, Hakim Mediator Intan Miftahurrahmi, Lc., M.H., secara cermat memfasilitasi komunikasi antara mantan pasangan, dengan fokus utama pada kepentingan terbaik anak.
Kesepakatan penting yang tercapai adalah mengenai hak asuh anak yang akan dilaksanakan secara bersama (joint custody). Artinya, kedua orang tua akan berbagi tanggung jawab dan hak dalam pengasuhan serta pengambilan keputusan penting terkait anak, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan umum. Detail mengenai jadwal pengasuhan dan kontribusi nafkah akan dirumuskan lebih lanjut dan dikuatkan dalam putusan pengadilan.

Pengadilan Agama Sukadana berkomitmen untuk terus mengedepankan mediasi sebagai jalur efektif penyelesaian sengketa keluarga, menawarkan solusi yang lebih humanis dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon