Hakim Mediator Intan Miftahurrahmi, Lc., M.H., Fasilitasi Kesepakatan Asuh Bersama
Sukadana, Selasa 27 Mei 2025 ~ Upaya mediasi di Pengadilan Agama Sukadana kembali menunjukkan progres penting dalam penyelesaian sengketa keluarga. Hari ini, perkara Nomor 962/Pdt.G/2025/PA.Sdn yang membahas hak asuh anak berhasil mencapai kesepakatan damai sebagian antara kedua belah pihak. Mediasi ini dipimpin oleh Hakim Mediator Intan Miftahurrahmi, Lc., M.H.
Proses mediasi berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Sukadana, menghadirkan para pihak dan/atau kuasa hukum mereka. Dalam suasana yang kondusif, Hakim Mediator Intan Miftahurrahmi, Lc., M.H., secara cermat memfasilitasi komunikasi antara mantan pasangan, dengan fokus utama pada kepentingan terbaik anak.
Kesepakatan penting yang tercapai adalah mengenai hak asuh anak yang akan dilaksanakan secara bersama (joint custody). Artinya, kedua orang tua akan berbagi tanggung jawab dan hak dalam pengasuhan serta pengambilan keputusan penting terkait anak, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan umum. Detail mengenai jadwal pengasuhan dan kontribusi nafkah akan dirumuskan lebih lanjut dan dikuatkan dalam putusan pengadilan.
Pengadilan Agama Sukadana berkomitmen untuk terus mengedepankan mediasi sebagai jalur efektif penyelesaian sengketa keluarga, menawarkan solusi yang lebih humanis dan berkelanjutan bagi masyarakat.