Zoom Satu jam Saja bagian Kesekretariatan
Sukadana, Rabu 28 Mei 2025, Di Ruang Rapat Pimpinan Tim Kesekkretariatan mengikuti Zoom Satu Jam Saja yang di adakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung dengan Makalah yang disampaikan Oleh Sekretaris Pengadilan Gedongtataan Ibu Indria Yulisa, S.E yang menyampaikan makalah berjudul "PENGELOLAAN ANGGARAN SIDANG KELILING (SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN) PADA PERADILAN AGAMA"
dengan latar belakang setiap kabupaten atau kota memiliki luas wilayah yang berbeda-beda. Keberadaan Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota, menjadi problematika tersendiri bagi masyarakat yang berada di wilayah pedalaman. Jarak tempuh yang jauh dan sulit serta jumlah masyarakat miskin yang cukup tinggi menyebabkan masyarakat menghadapi kendala keuangan untuk mengakses layanan peradilan khususnya biaya perkara dan biaya transportasi untuk datang ke pengadilan.
Di Pengadilan Agama, jenis perkara yang dapat diurus melalui sidang keliling mencakup itsbat nikah, cerai gugat, cerai talak, kumulasi gugatan, hak asuh anak, dan penetapan ahli waris. Ini menjadi langkah untuk memberikan akses lebih mudah kepada masyarakat di daerah terpencil dalam mendapatkan keadilan hukum yang mereka butuhkan.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 04 Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung memuat alokasi pagu anggaran untuk pelaksanaan sidang keliling (sidang di luar gedung pengadilan). Anggaran sidang di luar gedung pengadilan dapat terdiri dari belanja bahan (521211), belanja jasa lainnya (522191), belanja sewa (522141), belanja perjalanan dinas biasa (524111) dan belanja perjalanan dinas dalam kota (524113).
Rumusan Masalah yang diangkat dalam makalah kali ini : Dalam upaya memaksimalkan Pengelolaan Anggaran Sidang Keliling (Sidang Di luar Gedung Pengadilan) pada Peradilan Agama, terdapat beberapa rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu:
1. Apakah yang dimaksud dengan anggaran sidang keliling (sidang di luar gedung pengadilan)?
2. Apa saja mata anggaran yang terdapat pada kegiatan Sidang Keliling (Sidang Di luar Gedung Pengadilan)?
3. Bagaimanakah pertanggungjawaban anggaran Sidang Keliling (Sidang Di luar Gedung Pengadilan) yang benar?
Sidang keliling adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di Tempat Sidang Tetap.6 Pengadilan biasanya melaksanakan sidang keliling di balai sidang pengadilan, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1 Tahun 2024, komponen pembiayaan sidang di luar gedung pengadilan terdiri dari:
1. Biaya tempat sidang;
2. Biaya sewa perlengkapan sidang;
3. Biaya perjalanan dinas petugas sidang;
4. Biaya keamanan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan
5. Besaran biaya sidang di luar gedung pengadilan disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
Kesimpulan yang bisa kita ambil adalah: Salah satu tujuan pelaksanaan layanan hukum sidang keliling yaitu meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mempu secara ekonomi di Pengadilan. Mendekatkan pelaksanaan sidang di masyarakat, memberikan layanan pembebasan biaya perkara
dan memudahkan akses menuju lokasi pelaksanaan sidang keliling, diharapkan dapat menjadi solusi dalam meringankan beban biaya yang harus ditanggung para pihak dalam berperkara dan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap persoalan hukum, khususnya hukum Islam.