Mediasi Perkara Cerai Talak Nomor 1170/Pdt.G/2025/PA.Sdn Sepakati Hak Asuh dan Nafkah Anak
Sukadana, Rabu 28 Mei 2025 ~ Pengadilan Agama Sukadana berhasil menyelesaikan mediasi perkara Cerai Talak Nomor 1170/Pdt.G/2025/PA.Sdn yang dipimpin YM. Mohammad Ilhamuna, S.H.I. Kedua pihak hadir dan melakukan dialog secara intensif.
“Kesepakatan ini diharapkan memastikan kesejahteraan anak dan menjaga komunikasi baik antarorang tua,” ujar YM. Mohammad Ilhamuna.
Kedua pihak menyatakan puas atas proses mediasi yang cepat dan kekeluargaan. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Pengadilan Agama Sukadana dalam menyelesaikan sengketa keluarga secara damai dan efektif.