Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 34

Mediasi Perkara Cerai Talak Nomor 1170/Pdt.G/2025/PA.Sdn Sepakati Hak Asuh dan Nafkah Anak

Screenshot 1779

Sukadana, Rabu 28 Mei 2025 ~ Pengadilan Agama Sukadana berhasil menyelesaikan mediasi perkara Cerai Talak Nomor 1170/Pdt.G/2025/PA.Sdn yang dipimpin YM. Mohammad Ilhamuna, S.H.I. Kedua pihak hadir dan melakukan dialog secara intensif.

“Kesepakatan ini diharapkan memastikan kesejahteraan anak dan menjaga komunikasi baik antarorang tua,” ujar YM. Mohammad Ilhamuna.

Kedua pihak menyatakan puas atas proses mediasi yang cepat dan kekeluargaan. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Pengadilan Agama Sukadana dalam menyelesaikan sengketa keluarga secara damai dan efektif.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon