Zoom Satu Jam Saja Bagian Hakim PA Sukadana
Sukadana, Rabu 4 Juni 2025, Diruang Media Center PA Sukadana Ketua PA Sukadana YM. M. Andri Irawan, S.H.I., M.H dan Wakil Ketua Mohammad Ilhammuna beserta Para Hakim PA Sukadana mengikuti Zoom kopi Lampung pada Minggu pertama di Bulan Juni ini, yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung dan makalah hari ini disampaikan oleh Mariyatul Qibtiyah, S.H.I., M.H Hakim Detasering Pengadilan Agama Gedong Tataan dengan judul makalah MEMETAKAN FAKTA KEJADIAN DAN FAKTA HUKUM
Mengangkat Masalah tentang :
1. Apa yang dimaksud dengan fakta kejadian dan fakta hukum?
2. Bagaimana cara memetakan fakta kejadian dan fakta hukum dalam pertimbangan
putusan?
3. Mengapa pemetaan ini penting dalam pertimbangan putusan?
Hakim bertanggung jawab atas penetapan atau putusan yang dijatuhkan, sehingga
hakim dalam membuat pertimbangan hukum harus beralasan dan berdasar hukum yang
tepat dan benar, tidak hanya menentukan apa norma hukumnya, tetapi harus juga
menemukan fakta peristiwa dan fakta hukumnya untuk menghasilkan putusan yang
berkualitas
Putusan hakim yang baik harus memenuhi unsur legal justice (adil menurut hukum),
moral justice (adil secara moral) dan social justice (adil menurut sosial).2 Selain itu,
putusan hakim tidak boleh keluar dari 3 (tiga) nilai dasar, yaitu keadilan (gerechtigheit),
kemanfaatan (zweckmaerten), dan kepastian hukum (rechtssicherkeit). Karena alasan itu
putusan hakim dijuluki sebagai mahkota. Mahkota adalah simbol tradisional dalam bentuk
tutup kepala yang dikenakan oleh raja, ratu, dan dewa. Mahkota merupakan lambang
kekuasaan, legitimasi, keabadian, kejayaan, kemakmuran dan kehidupan setelah kematian
bagi pemakainya. Kalau demikian halnya, putusan yang berkualitas layak sebagai
mahkota
Frasa "Mahkota Hakim itu Putusan" sering digunakan dalam konteks hukum untuk
menekankan bahwa keputusan atau putusan hakim merupakan simbol otoritas, tanggung
jawab, dan kewibawaan seorang hakim. Maknanya putusan sebagai akhir perkara, adalah
hasil akhir dari proses hukum, yang mencerminkan keadilan dan kebenaran berdasarkan
hukum yang berlaku. Sebagai simbol integritas, putusan harus bersifat adil, jujur, dan
sesuai hukum yang menunjukkan integritas dan profesionalitas seorang hakim.