Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 134

Zoom Satu Jam Saja Bagian Hakim PA Sukadana

WhatsApp Image 2025 06 04 at 08.14.59

Sukadana, Rabu 4 Juni 2025, Diruang Media Center PA Sukadana  Ketua PA Sukadana YM. M. Andri Irawan, S.H.I., M.H dan Wakil Ketua Mohammad Ilhammuna beserta Para Hakim PA Sukadana mengikuti Zoom kopi Lampung pada Minggu pertama di Bulan Juni ini, yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung dan makalah hari ini disampaikan oleh Mariyatul Qibtiyah, S.H.I., M.H Hakim Detasering Pengadilan Agama Gedong Tataan dengan judul makalah MEMETAKAN FAKTA KEJADIAN DAN FAKTA HUKUM

Mengangkat Masalah tentang :
1. Apa yang dimaksud dengan fakta kejadian dan fakta hukum?
2. Bagaimana cara memetakan fakta kejadian dan fakta hukum dalam pertimbangan
putusan?
3. Mengapa pemetaan ini penting dalam pertimbangan putusan?

Hakim bertanggung jawab atas penetapan atau putusan yang dijatuhkan, sehingga
hakim dalam membuat pertimbangan hukum harus beralasan dan berdasar hukum yang
tepat dan benar, tidak hanya menentukan apa norma hukumnya, tetapi harus juga
menemukan fakta peristiwa dan fakta hukumnya untuk menghasilkan putusan yang
berkualitas

Putusan hakim yang baik harus memenuhi unsur legal justice (adil menurut hukum),
moral justice (adil secara moral) dan social justice (adil menurut sosial).2 Selain itu,
putusan hakim tidak boleh keluar dari 3 (tiga) nilai dasar, yaitu keadilan (gerechtigheit),
kemanfaatan (zweckmaerten), dan kepastian hukum (rechtssicherkeit). Karena alasan itu
putusan hakim dijuluki sebagai mahkota. Mahkota adalah simbol tradisional dalam bentuk
tutup kepala yang dikenakan oleh raja, ratu, dan dewa. Mahkota merupakan lambang
kekuasaan, legitimasi, keabadian, kejayaan, kemakmuran dan kehidupan setelah kematian
bagi pemakainya. Kalau demikian halnya, putusan yang berkualitas layak sebagai
mahkota

Frasa "Mahkota Hakim itu Putusan" sering digunakan dalam konteks hukum untuk
menekankan bahwa keputusan atau putusan hakim merupakan simbol otoritas, tanggung
jawab, dan kewibawaan seorang hakim. Maknanya putusan sebagai akhir perkara, adalah
hasil akhir dari proses hukum, yang mencerminkan keadilan dan kebenaran berdasarkan
hukum yang berlaku. Sebagai simbol integritas, putusan harus bersifat adil, jujur, dan
sesuai hukum yang menunjukkan integritas dan profesionalitas seorang hakim.

WhatsApp Image 2025 06 04 at 08.14.591

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon