Pengadilan Agama Sukadana melaksanakan pemeriksaan setempat (Descente) di Dusun I Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung
Sukadana, 10 Juni 2025 Pengadilan Agama Sukadana melaksanakan sidang lapangan/pemeriksaan setempat (Descente) yang telah di register dengan nomor perkara 453/Pdt.G/2025/PA.Sdn dalam perkara gugatan harta bersama yang dilaksanakan di Dusun I Desa Nyampir, Kecamatan Bumil Agung.
Pelaksanaan sidang lapangan dilakukan oleh Majelis Hakim dengan ketua majelis YM. M. Andri Irawan, S.H.I.,M.H. didampingi hakim anggota
YM. Khatimatus Sa'adah, S.H.I.,M.H. dan YM. Intan Miftahurrahmi, Lc.,M.H serta Panitera Syaiful Rohim,S.H.
Sidang pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 180 R.Bg/153 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat
Sidang pemeriksaan setempat ini berlangsung dengan lancar, aman, dan tertib berkat kerja sama yang baik antara semua pihak yang terlibat.