Mediasi Perkara 1084/Pdt.G/2025/PA.Sdn sepakat Nafkah Iddah dan Mut’ah
Jumat (13/06/2025), Meditor Pengadilan Agama Sukadana Ibu Ratri Nurul Hikmah, S.Sy., melakukan mediasi atas perkara Cerai Talak nomor 1084/Pdt.G/2025/PA.Sdn. Pada mediasi tersebut berhasil sebagian disepakati terkait Nafkah Iddah dan Mut’ah.