Zoom Kopi Lampung Satu Jam Saja Bagian Juru Sita PA Sukadana
Sukadana, Rabu 18 Juni 2025, Tim Juru Sita PA Sukadana didampingi Wakil Ketua Mohammad Ilhammuna, S.H.I dan Panitera Wawan Kurniawan, S.Sy., M.H mengikuti Zoom Satu Jam Saja yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, dengan bahasan makalah : SITA EKSEKUSI DAN EKSEKUSI LELANG disusun oleh Disusun Oleh: Fitri Nurhayati, S.H. dan Rista Anggia Seragih, Amd.A.B. Jurusita Pengadilan Agama Krui
Eksekusi merupakan dinamika dari persidangan, terhadap objek harta yang digugat dapat dilakukan sita ekskusi dan lelang atasnya. Pelaksana ekseskui atau eksukutor putusan oleh Panitera dan Jurusita berdasarkan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Ketua Pengadilan memimpin dan bertanggungjawab atas jalannya eksekusi sebagaimana dijelaskan Pasal 95 UU No 50 tahun 2009 bahwa Ketua Pengadilan Agama berkewajiban untuk mengawasi kesempurnaan pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap., hal serupa disampaikan dalam Pasal 195 HIR dan 205 Rbg
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1)Bagaimana proses sita eksekusi di Pengadilan Agama?
2)Bagaimana proses eksekusi lelang di Pengadilan Agama?
3)Bagaimana peran jurusita dalam proses eksekusi di Pengadilan Agama?
4)Apasaja faktor pendukung dan penghambat proses sita eksekusi dan eksekusi lelang di Pengadilan Agama?
Tujuan dari dilakukannya penyitaan adalah untuk:
1. Agar gugatan tidak illusoir (hampa)
2. Objek eksekusi sudah pasti
Sita jaminan bertujuan agar barang itu tidak digelapkan atau diasingkan selama proses persidangan berlangsung, sehingga nantinya putusan dapat dilaksanakan.