Mediasi perkara 1388/PDt.G/PA.Sdn/2025, berhasil sebagian anak di asuh bersama
Sukadana, Rabu 18 Juni 2025, Alhamdulillah Mediator hari ini berhasil memberikan kesempatan pada Tergugat dan Penggugat bisa mendapatkan Hak Asuh Anak nya perkara ini di mediasi oleh Mediator YM. Ana Latifatuzzahro, S.H., M.H, suatu kebanggaan tersendiri bagi Mediator yang berhasil memberikan kebahagian pada pihak dan bisa memberikan kesepakatan kepada kedua belah pihak tetap bisa mengasuh anak mereka meskipun status mereka suda berpisah dan anak tetap mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya dan semoga menjadi pahala yang berlipat atas keberhasilan ini.