Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 367

Mediasi perkara 1388/PDt.G/PA.Sdn/2025, berhasil sebagian anak di asuh bersama

WhatsApp Image 2025 06 18 at 12.23.40

Sukadana, Rabu 18 Juni 2025, Alhamdulillah  Mediator  hari ini berhasil memberikan kesempatan pada Tergugat dan Penggugat bisa  mendapatkan Hak Asuh Anak nya   perkara ini di mediasi oleh Mediator YM. Ana Latifatuzzahro, S.H., M.H, suatu kebanggaan tersendiri bagi Mediator yang berhasil memberikan kebahagian pada pihak dan bisa memberikan kesepakatan kepada kedua belah pihak tetap bisa mengasuh anak mereka meskipun status mereka suda berpisah dan anak tetap mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya dan semoga menjadi pahala yang berlipat atas keberhasilan ini.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon