Mediasi Perkara CG 1853 /Pdt.G/PA.Sdn/2025 Berhasil sebagian. Terkait Hak Asuh Anak
Sukadana, Rabu 6 Agustus 2025, Mediasi Nomor Perkara Nomor :1853/Pdt.G/2025/PA.Sdn, Luar biasa Mediator YM.Rifqiyatunnisa, S.H.I., M.H berhasil Sebagian dengan Hak Asuh Anak yang mana Hak Asuh diberikan kepada Penggugat perkara ini menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi Mediator yang berhasil mendamaikan kedua belah pihak untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk mengasuh anak mereka, meskipun berpisah namun untuk kebahagiaan anak menjadi prioritas bagi keduanya sehingga di berikan kesempatan kepada Penggugat untuk mengasuh anak mereka demi perkembangan anak dan semoga menjadi pahala yang berlipat atas keberhasilan ini.