Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 16

Mediasi Perkara CG 1853 /Pdt.G/PA.Sdn/2025  Berhasil sebagian. Terkait Hak Asuh Anak

WhatsApp Image 2025 08 11 at 09.34.17

Sukadana, Rabu  6 Agustus 2025, Mediasi Nomor Perkara Nomor :1853/Pdt.G/2025/PA.Sdn, Luar biasa Mediator  YM.Rifqiyatunnisa, S.H.I., M.H  berhasil Sebagian  dengan Hak Asuh Anak yang mana Hak Asuh diberikan kepada Penggugat perkara ini menjadi  suatu kebanggaan tersendiri bagi Mediator yang berhasil mendamaikan kedua belah pihak untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk mengasuh anak  mereka,  meskipun berpisah namun untuk kebahagiaan anak menjadi prioritas bagi keduanya sehingga di berikan kesempatan kepada Penggugat untuk mengasuh anak mereka demi perkembangan anak  dan semoga menjadi pahala yang berlipat atas keberhasilan ini.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon