Briefing Petugas PTSP Pengadilan Agama Sukadana
Sukadana, Senin 11 Agustus 2025, Diruangan PTSP Pabitera Muda Permohonan Syaiful Rohim, S.H memberikan arahan sebelum memulaik pekerjaan didampingi PAnitera Wawan Kuriawan, S.Sy., M.H menyampaikan arahannya tentang : pentingnya menyampaikan untuk disosialisasikan kepada para pencari keadilan tentang pembuatan Gugatan Mandiri.
Gugatan mandiri untuk memudahkan masyarakat dalam membuat gugatan atau permohonan secara mandiri, bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan dan biaya yang ringan bagi masyarakat yang ingin mengajukan gugatan/peromohan cerai.
Tujuan Gugatan mandiri :
1. Kemudahan
2. Kecepatan
3. Biaya Ringan.
Penggunaan aplikasi Gugatan mandiri yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Badilag RI Nomor: 1322/DJA/HM.01/4/2020 tentang optimalisasi Aplikasi Gugatan Mandiri.
Juga berpedoman pada Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020.Tentang pedoman pelaksanaan Tugas selama masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid -19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.