Hakim Mediator YM. Khatimatus Sa'adah, S.H.I., M.H. sukses Fasilitasi mediasi berhasil sebagian Hak Asuh Anak, Nafkah Iddah dan mut'ah Pengadilan Agama Sukadana
Sukadana, Selasa 12 Agustus 2025 - Hakim Mediator, YM. Khatimatus Sa'adah, S.H.I., M.H. berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara nomor 1748/Pdt.G/PA.Sdn/2025 terkait Hak Asuh Anak, nafkah Iddah dan Mut'ah.
Selama proses mediasi Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan dan kedua belah pihak sepakat terkait Hak Asuh Anak, pembagian nafkah Mut'ah dan Iddah.
Hal ini dapat memperjelas bahwa ke Pengadilan Agama bukanlah tempat untuk bercerai namun salah satunya bisa menjadi tempat untuk mendapatkan hak-hak yang mestinya diperoleh setiap pihak.