Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 15

Zoom Kepaniteraan Satu Jam Saja

WhatsApp Image 2025 08 13 at 08.15.09

Sukadana, Rabu 13 Agustus 2025, diruang Media Center Pengadilan Agama Sukadana, Tim Kepaniteraan yg didampingi Panitera Wawan Kurniawa, S.Sy., M.H mengikuti zoom dengan makalah yang berjudul :"Langkah Praktis penyusunan Berita Acara Sidang Berbasis Aplikasi E-court" yang disusun oleh Tim Pengadilan Agama Metro

Fungsi BAS sangat beragam dan esensial bagi sistem peradilan. BAS menjadi dasar utama bagi hakim dalam menyusun putusan, landasan dalam menilai putusan pada tingkat banding, bagian integral dari dokumentasi pengadilan, rujukan dalam membuat pengganti putusan, serta bahan informasi untuk pengembangan ilmu
pengetahuan hukum.4 Akurasi dan kualitas BAS memiliki dampak langsung terhadap validitas putusan hakim, ketidaksesuaian antara putusan dan fakta yang tertuang
dalam BAS dapat menjadi alasan kuat bagi pihak yang tidak puas untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Namun, penyusunan BAS secara manual seringkali dihadapkan pada berbagai permasalahan yang mengurangi efektivitas dan akurasi proses peradilan

E-Court adalah adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara
secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

WhatsApp Image 2025 08 13 at 08.15.091

Susunan berita acara sidang sekurang-kurangnya terdiri dari:
1. Identitas para pihak yang berperkara secara jelas. Identitas ditulis lengkap
pada sidang pertama dan pada sidang lanjutan, cukup ditulis nama dan
kedudukannya.
2. Kedudukan para pihak dalam perkara.
3. Susunan majelis hakim dan panitera sidang
4. Hari, tanggal, tahun dan tempat sidang serta pengadilan yang melaksanakan
sidang. Harus jelas tempat dan waktu sidang, termasuk tingkat pengadilan.
5. Keterangan sidang terbuka atau tertutup untuk umum, merupakan syarat
formal persidangan sebagaimana ditentukan pasal 59 Undang-Undang
Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
6. Upaya perdamaian, terutama pada sidang pertama
7. Keterangan kehadiran para pihak
8. Keterangan jawab menjawab/tanggapan para pihak
9. Keterangan alat-alat bukti yang diajukan para pihak
10. Pengumuman penundaan sidang pada hari dan tanggal yang ditetapkan
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengan menyebutkan alas
an penundaan yang jelas. 
11. Tundaan sidang ini tidak boleh tanpa kepentingan, karena prinsipnya
penundaan sidang hanya diperbolehkan apabila ada alasan yang sangat
mendesak
12. Adanya Musyawarah Majelis Hakim harus dituangkan dalam berita acara
sidang
13. Tanda tangan Ketua Majelis dan Panitera Sidang, Ketua Majelis bertanggung
jawab atas kebenaran BAS

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon