Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 1749

Pengadilan Agama Sukadana Melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Cerai Gugat (Harta Bersama)

pemeriksaan setempat 0630 CG HB 01

Sukadana, 14 Agustus 2020 ~ Pengadilan Agama Sukadana mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Sukadana dengan nomor register perkara 0630/Pdt.G/2020/PA.Sdn. terhadap harta sengketa atas gugatan harta bersama antara istri (Penggugat) dan suami (Tergugat). Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Dusun III Rempelas RT 022 RW 003 Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg.

pemeriksaan setempat 0630 CG HB 02

Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.

pemeriksaan setempat 0630 CG HB 04

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap objek sengketa dalam perkara Cerai Gugat dan Harta Bersama Nomor 0630/Pdt.G/2020/PA.Sdn yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sukadana tanggal 26 Mei 2020. Setelah melakukan berbagai persiapan, pada pukul 10.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Sukadana ibu Erna Resdya, S.H.I., M.E., serta 2 Hakim Anggota yaitu ibu Rifqiyatunnisa, S.H.I., dan bapak Fatkul Mujib, S.H.I. dibantu oleh Panitera Pengganti bapak Mashuri, S.H.I.

pemeriksaan setempat 0630 CG HB 08

Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat yang pada saat itu di temani oleh kuasa hukumnya dan Tergugat. Selain itu hadir juga di lokasi Pemeriksaan Setempat Kepala Desa dan Kepala Dusun dari Dusun III Rempelas RT 022 RW 003 Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur setempat ikut dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut.

pemeriksaan setempat 0630 CG HB 07

Tim langsung melakukan pengukuran rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Sukadana yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon