Hakim Pengadilan Agama Sukadana bapak Mohammad Ilhamuna, S.H.I., berhasil Memediasi perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 1037/Pdt.G/2020/PA.Sdn
Sukadana, 31 Agustus 2020 ~ bapak Mohammad Ilhamuna, S.H.I., selaku Hakim Pengadilan Agama Sukadana melakukan mediasi perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 1037/Pdt.G/2020/PA.Sdn antara Penggugat dan Tergugat. Beliau berhasil memediasi keduanya dan membuahkan hasil berupa perdamaian.
"Perdamaian adalah pilihan terbaik" begitulah bunyi pesan yang disampaikan dalam sebuah figura di ruang mediasi Pengadilan Agama Sukadana. pesan itu berlandaskan dari Q.S An-Nisa ayat 128 : "maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamain itu lebih baik." *red (Rap)