Hakim Mediator Pengadilan Agama Sukadana Berhasil melakukan Mediasi Perkara Cerai Gugat
Hakim Mediator Pengadilan Agama Sukadana Ibu Aprilia Candra, S.Sy., berhasil melakukan mediasi perkara Cerai Gugat dengan nomor register perkara 1538/Pdt.G/2020/PA.Sdn antara Penggugat dan Tergugat. Beliau berhasil memediasi keduanya dan membuahkan hasil berupa perdamaian.
"Perdamaian adalah pilihan terbaik" begitulah bunyi pesan yang disampaikan dalam sebuah figura di ruang mediasi Pengadilan Agama Sukadana. pesan itu berlandaskan dari Q.S An-Nisa ayat 128 : "maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamain itu lebih baik."