Hakim Mediator Pengadilan Agama Sukadana Berhasil Melakukan Mediasi Perkara Cerai Gugat
Hakim Mediator dari perkara cerai gugat Pengadilan Agama Sukadana Ibu Khatimatus Sa'adah, S.H.I., M.H. dengan rahmat Allah SWT, telah berhasil memediasi dan mendapatkan kesepakatan damai antara Penggugat dan Tergugat dengan nomor register perkara 1686/Pdt.G/2020/PA.Sdn. Untuk proses selanjutnya Penggugat bersedia mencabut perkaranya yang terdaftar di Pengadilan Agama Sukadana.
Sebagaimana yang diketahui bahwa proses Mediasi wajib ditempuh oleh para pihak sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016. Khatimatus Sa'adah, S.H.I., M.H. sebagai Hakim Mediator yang ditunjuk oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Sukadana bersyukur dapat menjalankan tugas dengan lancar dan berhasil merukunkan kembali Penggugat dan Tergugat sebagai suami isteri dalam proses mediasi di ruang mediasi Pengadilan Agama Sukadana.