Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 319

Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Sukadana

Tahun 2021

 

Selasa (2/3/2021), Pengadilan Agama Sukadana mengadakan Sidang di Luar Gedung untuk kali pertama, yang pelaksanaannya bertempat di (nama desa), Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Sukadana untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.

Tim yang terdiri dari Erna Resdya, S.H.I., M.E. sebagai Ketua Majelis, Rfqiyatunnisa, S.H.I., dan Aprilia Candra, S.Sy., masing-masing sebagai Hakim anggota, dan Ahmad Syuyukhi, S.H., sebagai Panitera Pengganti, Rossi Supriadi, S.H., sebagai jurusita. Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung dijadwalkan pada hari Selasa, tanggal 2 Maret 2021 pukul 09.00 WIB bertempat di Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

SidangKelilingSukadana03

Untuk tahap pelaksanaan sidang di Luar Gedung saat ini, belum banyak perkara yang ditangani yaitu ada dua perkara karena masyarakat belum banyak yang mengetahui informasi tentang sidang di Luar Gedung ini. Diharapkan untuk kedepannya masyarakat dapat memanfaatkan dengan adanya pelayanan sidang di Luar Gedung yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sukadana.

Pelaksanaan dan tata cara sidang di Luar Gedung persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Jika para pihak datang semua, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, mereka diharuskan menempuh mediasi lebih dulu, dengan Mediator yang telah disiapkan, tetapi jika salah satu pihak tidak hadir, maka sidang akan ditunda untuk memanggil para pihak supaya hadir pada sidang berikutnya.

SidangKelilingSukadana02

SidangKelilingSukadana04

Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di Luar Gedung, bahwa pelaksanaan sidang di Luar Gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang di Luar Gedung jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Sukadana. Proses persidangan dan waktu tunggu juga tidak lama karena jumlah perkara yang disidangkan lewat sidang di Luar Gedung tidak terlalu banyak.

SidangKelilingSukadana01

Persidangan berjalan dengan lancar dan sukses dengan tetap melaksanakan protocol Kesehatan untuk pencegahan covid-19 yaitu dengan menjaga jarak aman, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand-sanitizer.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon