Lakukan Pembatasan Pengunjung, Pengadilan Agama Sukadana Memberikan Kartu Identitas Kepada Pengunjung Pengadilan
Selasa, 29 Juni 2021 – Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1717/DJA/HM.00/5/2021 perihal Peningkatan Kualitas Pelayanan, sehubungan dengan peningkatan penyebaran corona virus disease (COVID-19), Pengadilan Agama Sukadana mulai membagikan kartu identitas pengunjung berupa id-card sebagai langkah pembatasan pengunjung pengadilan di Pengadilan Agama Sukadana.
Bertempat di depan ruang sidang Pengadilan Agama Sukadana, yang bertugas sebagai Duta Keramahan sambil membagikan kartu pengenal kepada kuasa hukum, pihak berperkara dan saksi adalah Hamdani, S.H., dan Winda Wulandari, Amd.T.
Petugas yang membagikan tanda pengenal sudah dijadwalkan dan akan berbeda setiap harinya. Semoga dengan adanya pembatasan pengunjung ini dapat membantu mengurangi penyebaran virus COVID-19 di Pengadilan Agama Sukadana.