Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Cerai Talak (Harta Bersama)
Jumat, 27 Agustus 2021 – Pengadilan Agama Sukadana mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Sukadana dengan nomor register perkara 787/Pdt.G/2021/PA.Sdn. terhadap harta sengketa atas gugatan harta bersama antara istri (Termohon) dan suami (Pemohon). Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Setelah melakukan berbagai persiapan, pada pukul 10.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim sekaligus PLT Ketua Pengadilan Agama Sukadana Rifqiyatunnisa, S.H.I., serta 2 Hakim Anggota yaitu Ahyaril Nurin Gausia, S.H., dan Ana Latifatuz Zahro, S.H., dibantu oleh Panitera Pengganti Syaiful Rohim, S.H.
Sidang tersebut dihadiri oleh Termohon yang pada saat itu di temani oleh kuasa hukumnya dan Pemohon. Selain itu hadir juga di lokasi Pemeriksaan Setempat Kepala Desa dan Kepala Dusun dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut.