Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 201

Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Cerai Talak (Harta Bersama)

descente 1

Jumat, 27 Agustus 2021 Pengadilan Agama Sukadana mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Sukadana dengan nomor register perkara 787/Pdt.G/2021/PA.Sdn. terhadap harta sengketa atas gugatan harta bersama antara istri (Termohon) dan suami (Pemohon). Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

descente 2

Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.

descente 3

Setelah melakukan berbagai persiapan, pada pukul 10.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim sekaligus PLT Ketua Pengadilan Agama Sukadana Rifqiyatunnisa, S.H.I., serta 2 Hakim Anggota yaitu Ahyaril Nurin Gausia, S.H., dan Ana Latifatuz Zahro, S.H., dibantu oleh Panitera Pengganti Syaiful Rohim, S.H.

descente 4

Sidang tersebut dihadiri oleh Termohon yang pada saat itu di temani oleh kuasa hukumnya dan Pemohon. Selain itu hadir juga di lokasi Pemeriksaan Setempat Kepala Desa dan Kepala Dusun dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon