Pengadilan Agama Sukadana Memfasilitasi Sidang Online
Rabu (29/09) Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sukadana dilaksanakan sidang online sesuai dengan surat dari Pengadilan Agama Nanga Bulik Kelas II Nomor W16-A7/701/HK.05/IX/2021 tentang Permohonan Bantuan Fasilitas Untuk Pemeriksaan Melalui Telekonferensi dengan nomor perkara 51/Pdt.P/2021/PA.Ngb.
Perkara tersebut merupakan perkara dispensasi kawin. Pada pukul 10.00 WIB kedua orang tua dari calon suami anak pemohon hadir di Pengadilan Agama Sukadana dan dilakukan pemeriksaan oleh Hakim Pengadilan Agama Nanga Bulik Kelas II.
Saat pemeriksaan, kedua orang tua dari calon suami anak pemohon dapat membuktikan bahwa anak mereka sudah siap berumah tangga dan mampu menafkahi istrinya baik lahir maupun batin. (ww)