Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Harta Bersama di Kecamatan Way Bungur
Jumat (01/10) Pengadilan Agama Sukadana mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Sukadana dengan nomor register perkara 1287/Pdt.G/2021/Pa.Sdn. terhadap harta sengketa atas gugatan harta bersama antara suami (Penggugat) dan istri (Tergugat). Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.
Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Setelah melakukan berbagai persiapan, pada pukul 10.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Ratri Nurul Hikmah, S.Sy., serta 2 Hakim Anggota yaitu Fatkul Mujib, S.H.I., M.H., dan Lasifatul Launiyah, S.H., dibantu oleh Panitera Pengganti Mashuri, S.H.I.
Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat yang pada saat itu di temani oleh kuasa hukumnya dan Tergugat. Selain itu hadir juga di lokasi Pemeriksaan Setempat Kepala Desa dan Kepala Dusun dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut. (ww)