Pengadilan Agama Sukadana Mengikuti Dialog Ditjen Badilag MA-RI dan FCOA Tentang Perlindungan Hak & Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak
Selasa (05/10) bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Sukadana, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukadana Aziz Idris, S.H., dan Hakim Sena Siti Arafiah, S.Sy., M.Si., & Khatimatus Sa’adah, S.H.I., M.H. mengikuti Dialog Ditjen Badilag MA RI bersama dengan FCOA tentang Perlindungan Hak & Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak.
Dalam dialog tersebut diundang sebagai pembicara yaitu The Honorable Justice Judy Ryan dari Family Court of Australia, Ketua Kamar Agama MA RI YM. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H., dan Asisten Ketua Kamar Agama MA RI Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., sebagai moderator.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Ditjen Badilag, hanya 3% putusan perceraian yang memuat hak istri dan anak. Untuk mengatasi hal ini, selama 6 bulan ini, inovasi dan inisiatif kebijakan dari Ditjen Badilag dan Ketua Kamar MA-RI dalam perlindungan hak dan akses keadilan bagi perempuan dan anak mempedomani : Perma Nomor 3 tahun 2017 yang juga diterapkan pada perkara perceraian, SEMA Nomor 2/2019 angka a, b dan c, SEMA Nomor 3/2018 angka c, SEMA Nomor 1/2017 angka 1.
Disamping itu Dirjen Badilag juga menyampaikan bahwa Inovasi pelayanan publik dibuat agar dapat memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan di Pengadilan Agama. Memanjakan masyarakat pencari keadilan, memudahkan dan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat pencari keadilan.
Selanjutnya Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung R.I. Bapak Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. menyampaikan agar mempedomani : Perma Nomor 3 tahun 2017 yang juga diterapkan pada perkara perceraian, SEMA Nomor 2/2019 angka a, b dan c, SEMA Nomor 3/2018 angka c, SEMA Nomor 1/2017 angka 1. (ww)