Lagi, Perkara Harta Bersama Berakhir Damai di Pengadilan Agama Sukadana
Rabu (14/10) bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Sukadana, Hakim Mediator Pengadilan Agama Sukadana Fatkul Mujib, S.H.I., M.H., berhasil melakukan mediasi para pihak dalam perkara Gugatan Harta Bersama dengan nomor Register Perkara 1646/Pdt.G/2021/PA.Sdn.
Hakim Mediator secara persuasif mengingatkan para pihak untuk solusi sengketa win-win solution dengan cara damai, melalui nasihat dan pertimbangan ekonomi atas harta bersama tersebut, dan tanggung jawab orang tua terhadap amanah terbesar yaitu masa depan anak, buah perkawinan para pihak tersebut.
Setelah melalui proses mediasi, penggugat yang didampingi kuasa hukumnya menerima masukan Hakim Mediator tersebut, dan menyatakan mencabut perkara harta bersama yang diajukan dengan menandatangani kesepakatan damai dengan pihak tergugat, sehingga perkara ini dinyatakan putus cabut dan mediasi berhasil. (ww)