Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 170

 Lagi, Perkara Harta Bersama Berakhir Damai di Pengadilan Agama Sukadana

mediasi pak mujib okt

Rabu (14/10) bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Sukadana, Hakim Mediator Pengadilan Agama Sukadana Fatkul Mujib, S.H.I., M.H., berhasil melakukan mediasi para pihak dalam perkara Gugatan Harta Bersama dengan nomor Register Perkara 1646/Pdt.G/2021/PA.Sdn.

Hakim Mediator secara persuasif mengingatkan para pihak untuk solusi sengketa win-win solution dengan cara damai, melalui nasihat dan pertimbangan ekonomi atas harta bersama tersebut, dan tanggung jawab orang tua terhadap amanah terbesar yaitu masa depan anak, buah perkawinan para pihak tersebut.

Setelah melalui proses mediasi, penggugat yang didampingi kuasa hukumnya menerima masukan Hakim Mediator tersebut, dan menyatakan mencabut perkara harta bersama yang diajukan dengan menandatangani kesepakatan damai dengan pihak tergugat, sehingga perkara ini dinyatakan putus cabut dan mediasi berhasil. (ww)



Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon