15 Pasang Suami Istri Kembali Disahkan Dengan Sidang Isbat Nikah Mandiri Pengadilan Agama Sukadana
Selasa (14/12), bertempat di Balai Desa, Desa Tambah Dadi, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur. Pengadilan Agama Sukadana menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Mandiri yang dihadiri oleh 15 pasangan suami istri yang ingin mencatatkan pernikahan mereka secara sah.
Isbat Nikah Mandiri yang dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai ini dipimpin oleh Hakim Ketua Aziz Mahmud Idris, S.H.I., serta Hakim Anggota Sena Siti Arafiah, S.Sy., M.Si., Khatimatus Sa’adah, S.H.I., M.H., dan Panitera Pengganti Syaiful Rohim, S.H.
Kegiatan tersebut mendapat dukungan dari Kepala Desa Tambah Dadi beserta jajarannya yang telah memfasilitasi agar kegiatan tersebut bisa berjalan sesuai dengan rencana dan juga para pihak yang berperkara bisa mengikuti proses persidangan dengan tertib dan turut menerapkan protokol kesehatan.
Ketua Majelis sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukadana dalam sambutannya menyampaikan harapan kepada masyarakat untuk menghindari pernikahan secara siri, dan juga menghindari pernikahan dini, dan untuk generasi kedepannya anak-anak mereka harus menikah secara resmi di KUA karena sekarang menikah di KUA pun gratis.
Harapan kedepannya semoga masyarakat bisa turut memberikan andil berupa masukan, kritik maupun saran yang membangun kepada Pengadilan Agama Sukadana agar dapat terus berbenah, memperbaiki Pengadilan Agama Sukadana demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Lampung Timur. (ww)