Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 2681

15 Pasang Suami Istri Kembali Disahkan Dengan Sidang Isbat Nikah Mandiri Pengadilan Agama Sukadana 

isbat mandiri5

Selasa (14/12), bertempat di Balai Desa, Desa Tambah Dadi, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur. Pengadilan Agama Sukadana menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Mandiri yang dihadiri oleh 15 pasangan suami istri yang ingin mencatatkan pernikahan mereka secara sah. 

Isbat Nikah Mandiri yang dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai ini dipimpin oleh Hakim Ketua Aziz Mahmud Idris, S.H.I., serta Hakim Anggota Sena Siti Arafiah, S.Sy., M.Si., Khatimatus Sa’adah, S.H.I., M.H., dan Panitera Pengganti Syaiful Rohim, S.H.

isbat mandiri1

Kegiatan tersebut mendapat dukungan dari Kepala Desa Tambah Dadi beserta jajarannya yang telah memfasilitasi agar kegiatan tersebut bisa berjalan sesuai dengan rencana dan juga para pihak yang berperkara bisa mengikuti proses persidangan dengan tertib dan turut menerapkan protokol kesehatan.

Ketua Majelis sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukadana dalam sambutannya menyampaikan harapan kepada masyarakat untuk menghindari pernikahan secara siri, dan juga menghindari pernikahan dini, dan untuk generasi kedepannya anak-anak mereka harus menikah secara resmi di KUA karena sekarang menikah di KUA pun gratis.

isbat mandiri3

Harapan kedepannya semoga masyarakat bisa turut memberikan andil berupa masukan, kritik maupun saran yang membangun kepada Pengadilan Agama Sukadana agar dapat terus berbenah, memperbaiki Pengadilan Agama Sukadana demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Lampung Timur. (ww)

isbat mandiri4

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon