Rapat Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pengadilan Agama Sukadana
Rabu, 15 Desember 2021, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Sukadana, Bagian Kesekretariatan telah melaksanakan rapat Sosialisasi Surat Keputusan SekMA RI Nomor : 811/SEK/SK/VIII/2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya,. Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Pengadilan Agama Sukadana Bapak Aziz Iskandar, S.E., Kasubag Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Sukadana Ibu Fitriani, S.Ag., Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Sukadana Ibu Ravika, S,H. serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS).
Pada rapat kali ini, Bapak Aziz Iskandar, S.E. selaku Sekretaris Pengadilan Agama Sukadana mengingatkan kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) untuk mempersiapkan perpanjangan kontrak kerja untuk tahun 2022, hal itu berkenaan dengan Surat Keputusan SekMA RI Nomor : 811/SEK/SK/VIII/2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
Kemudian Ibu Fitriani, S.Ag. selaku Kasubag Kepegawaian & Ortala juga mengingatkan untuk mempersiapkan evaluasi penilaian kerja pada tahun 2021 untuk bahan perpanjangan kontrak kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS), dan evaluasi kinerja setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Dan di akhir acara sekaligus menutup rapat kali ini, Ibu Ravika, S,H. selaku Kasubag Umum & Keuangan Pengadilan Agama Sukadana menghimbau kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan TKS (Tenaga Kerja Sukarela) untuk selalu menjaga kekompakan, tetap semangat dalam bekerja dan senantiasa menjaga kebersihan kantor agar selalu terlihat bersih dan rapi. (hh)