Sosialisasi Pengadaan Posbakum Pengadilan Agama Sukadana
Berdasarkan amanat Pasal 22 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Sukadana pada tahun anggaran 2022 akan menerima 1 (satu) Lembaga/Konsultan Layanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Sukadana. Menindaklanjuti hal tersebut pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi dengan mengundang lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum, unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat dan lembaga konsultasi dan bantuan hukum yang berdomisili di Lampung Timur. Kegiatan sosialisasi ini memberi peluang untuk lembaga konsultasi dan bantuan hukum mendaftar sebagai Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Agama Sukadana Tahun 2022.
Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Sukadana, Aziz Iskandar, S.E selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Kartono selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Ravika, S.H selaku Kasubag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Sukadana memberikan pengarahan mengenai mekanisme pendaftaran kepada advokat dan lembaga bantuan hukum tentang pengadaan pelayanan Posbakum di Pengadilan Agama Sukadana.
Dalam pengadaan layanan Posbakum setiap advokat dan lembaga bantuan hukum diharapkan memiliki kompetensi dan lengkap persyaratan administrasi/legalitas yang sudah di tetapkan. Selain itu khusus untuk tahun anggaran 2022 terdapat mekanisme baru terkait proses pendaftaran yaitu pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui aplikasi SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia).
Advokat dan lembaga bantuan hukum yang telah mendaftar dan telah lulus seleksi administrasi /legalitas selanjutnya akan diundang untuk mengikuti Tes Uji Kompetensi di Pengadilan Agama Sukadana.
Terakhir, untuk lembaga bantuan hukum yang memperoleh nilai tertinggi akan dipilih sebagai pemenang penyedia layanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Sukadana. (Muttaqin)