Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DIPA 04 Tahun 2022
Jumat (11/02/2022), bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Sukadana, Wakil Ketua Aziz Mahmud Idris, S.H.I., Hakim Fatkul Mujib, S.H.I., M.H., Panitera Muda Hukum Jhoni Firmansyah, S.H., Kepala Sub Bagian Umum & keuangan Ravika, S.H., dan Bendahara Ida Yunidar, S.E., mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DIPA 04 Tahun 2022 melalui zoom meeting yang diselenggarakan oleh Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI.
Terdapat beberapa perbedaan antara DIPA 04 Tahun Anggaran 2021 dengan Tahun Anggaran 2022 ini, diantaranya adalah pada DIPA 04 Tahun Anggaran 2021 sumber dana dari PNBP hanya dialokasikan pada Pengadilan Tingkat Banding, dan hanya terdapat 1 (satu) akun pada kegiatan Pembebasan Biaya Perkara (prodeo) yaitu akun 521219 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya). Sedangkan pada DIPA 04 Tahun Anggaran 2022 ini sumber dana dari PNBP dialokasikan bukan hanya ke Pengadilan Tingkat Banding saja tetapi juga ke Pengadilan Tingkat Pertama. Kemudian untuk akun pada kegiatan Pembebasan Biaya Perkara (prodeo) dibagi menjadi 2 (dua), yaitu akun perjalanan dinas dalam kota dan akun persediaan.
Pola penggunaan anggaran bersumber dari PNBP dilakukan secara terpusat. Untuk Peradilan Agama, PNBP diajukan oleh Ditjen Badilag kepada Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu. Pola penggunaan secara terpusat pada Eselon I didasarkan pada surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-227/PB/2021 tanggal 20 September 2021 perihal Persetujuan Mekanisme Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara terpusat di Lingkungan Ditjen Badan Peradilan Umum, Ditjen Badan Peradilan Agama, dan Ditjen Badan Peradilan Militer dan TUN.
Berdasarkan PMK 110/PMK.5/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP dibagi menjadi 3 (tiga) tahap, yaitu:
Tahap 1 (Bulan Januari), Maksimal 60 % (enam puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP.
Tahap 2 (Bulan Juli), Maksimal 80 % (delapan puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP.
Tahap 3 (Bulan Oktober), Maksimal 100 % (delapan puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-446/MK.02/2020 tanggal 29 Mei 2020 perihal Izin Penggunaan Anggaran PNBP Mahkamah Agung, maksimal anggaran PNBP yang dapat dipergunakan yaitu sebesar 21% dari target PNBP tahun berkenaan.(ww)