Berkah Ramadhan, Eksekusi berlangsung Damai
Kamis, (7/4). Pengadilan Agama Sukadana telah menggelar sidang aanmaning pada perkara permohonan eksekusi nomor : 1/Pdt.Eks/2022/PA.Sdn terhadap putusan perkara harta bersama nomor 0068/Pdt.G/2020/PA.Sdn tanggal 20 Juli 2020. Sidang aanmaning dilangsungkan di ruang Ketua Pengadilan Agama Sukadana dihadiri oleh Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.
Pelaksanaan sidang aanmaning pada hari ini merupakan lanjutan dari sidang aanmaning yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 30 Maret 2022. Ketua Pengadilan Agama Sukadana dibantu Panitera memeriksa identitas, meneliti kelengkapan berkas, dan membacakan isi putusan banding Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung nomor : 0041/pdt.G/2020/PTA.Bdl yang dimohonkan untuk dieksekusi. Kemudian kepada Temohon Eksekusi diperintahkan agar dapat memenuhi isi putusan secara sukarela.
Alhamdulillah, berkah di bulan suci Ramadhan perkara permohonan eksekusi dapat diselesaikan secara damai dan Termohon Eksekusi bersedia melaksanakan isi putusan secara sukarela. Bukan perkara mudah tentunya membuat suasana kondusif dalam artian damai dan tentram bagi mantan pasangan suami isteri yang sudah bercerai dan berkonflik. Pendekatan persuasif dengan nuansa religius yang berhasil dibangun oleh Ketua Pengadilan Agama Sukadana Ibu Dian Siti Kusumawardani, S.Ag., S.H dan Panitera Pengadilan Agama Sukadana Bapak Usman Ahmad, S.Ag., M.H. membuat kedua belah pihak sadar akan hak dan kewajiban masing masing sehingga isi putusan pengadilan dapat dilaksanakan dengan damai. Eksekusi merupakan mahkota pengadilan serta wujud dari hadirnya pengadilan dalam menjamin hak hak warga negara. Ketika putusan pengadilan dapat dilaksanakan maka eksistensi peradilan akan lebih terasa bermakna. (mtq)