Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 179

MEDIASI BERHASIL LAGI

mediasi 1

Senin (18/4), Hakim mediator Pengadilan Agama Sukadana Ibu Sena Siti Arafiah, S.H.I., M.Sy. berhasil mendamaikan perkara Hak Asuh Anak dan Cerai Gugat, Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sukadana.

Mediasi pada perkara Nomor : 690Pdt.G/2022/PA.Sdn. Dalam mediasi kedua pihak sempat berpendirian pada sikap masing-masing dengan saling mengklaim pihak yang paling berhak terhadap hak asuh anak, akhirnya dengan beberapa alternatif solusi yang ditawarkan Mediator dengan mempertimbangkan untuk kepentingan anak sendiri di atas kepentingan orang tuanya, maka terjadi kesepakatan perdamaian secara tertulis oleh kedua pihak dan diketaui oleh Mediator.

Beberapa poin penting yang disepakati kedua pihak diantaranya, anak tersebut diasuh secara bersama-sama tanpa ditetapkan hak asuhnya secara hukum terhadap salah satu orang tuanya. Jika sehari-hari anak sedang bersama ibunya, maka ayahnya tidak dibatasi untuk bertemu dan berkomunikasi baik secara langsung maupun via handphone, begitu sebaliknya, jika anak menginginkan tinggal bersama ayahnya, maka ibunya pun demikian sebagaimana ayahnya. Hal yang terpenting bagi orang tua yang bersengketa adalah mengikuti apa yang menjadi kemauan anak-anak itu sendiri secara sukarela tanpa ada unsur paksaan dan intimidasi dari masing-masing orang tuanya.

Mediasi pada perkara nomor: 787/Pdt.G/2022/PA.Sdn. Dalam proses mediasi tersebut, Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasihat dan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian apalagi jika memiliki anak dan masalah konflik pasca perceraian seperti pembagian harta bersama. Akhirnya tercapai kesepakatan kedua belah pihak untuk mempertahankan rumah tangga dan kembali berkomitmen membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.

mediasi 2


Kegiatan mediasi yang berlangsung secara kondusif dan kekeluargaan agar bisa memberikan pendekatan secara personal terhadap masing-masing pihak berperkara sehingga mediasi damai dalam rumah tangga bisa tercapai. Keberhasilan mediasi ini merupakan kepuasaan dan kebanggaan tersendiri bagi Pengadilan Agama Sukadana, karena merupakan suatu prestasi kinerja yang gemilang bagi Hakim Mediator. Dan juga keberhasilan mediasi tersebut tidak terlepas dari kepiawaian seorang mediator dalam melakukan interaksi dan pendekatan selama proses mediasi berlangsung. Dengan memahami masalah, karakter, bersikap netral, membangun komunikasi baik, dan yang terpenting selalu mengupayakan perdamaian sehingga membuat para pihak sepakat untuk berdamai dan merajut kembali keharmonisan rumah tangga yang sebelumnya berantakan. (Mtq)

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon