Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 276

PA Sukadana Melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat

 

disente h1 2

Senin (25/4). Pengadilan Agama Sukadana melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Sukadana atas Nomor perkara 2410/Pdt.G/2021/PA.Sdn terhadap sengketa atas gugatan harta bersama antara istri (Penggugat) dan suami (Tergugat) sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Pemeriksaan Setempat dilakukan di 2 (dua) lokasi berbeda pada hari jumat 22 April 2022 yaitu di Desa Trimulyo Kecamatan Marga Tiga dan pada hari Senin 25 April 2022 di Desa Mekar Mulyo Kecamatan Marga Tiga. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ibu Dian Siti Kusumawardani, S.Ag., S.H. selaku Ketua Majelis Fatkul Mujib, S.H.I., M.H. dan Sena Siti Arafiah, S.Sy., M.Si selaku Hakim Anggota dan dibantu oleh Bapak Jhoni Firmansyah, S.H. selaku Panitera Muda Hukum dan Bapak Ahmad Yani selaku Petugas Ukur. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 08.30 WIB Tim berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Sukadana dengan menempuh perjalanan kurang lebih 2 (dua) jam dikarenakan medan yang sulit untuk dilewati namun tidak menghalangi tim untuk melaksanakan tugas di bulan suci Ramadhan ini.Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 08.30 WIB Tim berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Sukadana dengan menempuh perjalanan kurang lebih 2 (dua) jam dikarenakan medan yang sulit untuk dilewati namun tidak menghalangi tim untuk melaksanakan tugas di bulan suci Ramadhan ini. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat yang pada saat itu didampingi oleh kuasa hukumnya dan Tergugat juga didampingi oleh kuasa hukumnya, selain itu hadir juga di lokasi Pemeriksaan Setempat yaitu Kepala Desa dan Aparatur Desa serta di dampingi pengamanan dari Polsek setempat.

disente h2 2

Kemudian Tim langsung melakukan pemeriksaan bangunan gedung rumah dan pengukuran luas tanah obyek Pemeriksaan Setempat tersebut untuk mengetahui batas-batasnya dengan tujuan agar hakim memperoleh kepastian sesuai kenyataan yang disengketakan. Pemeriksaan berlangsung dengan aman dan tertib selama kurang lebih 8 (delapan) jam pada dua lokasi yang berbeda yiatu Desa Trimulyo sebanyak 2 (dua) rumah dan 2 (dua) objek tanah dan di Desa Mekar Mulyo sebanyak 10 (sepuluh) Objek tanah, Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah semua dirasa sudah cukup, maka Ketua Majelis bersama Tim, pengguat dan tergugat serta Aparatur Desa kembali ke kantor kelurahan, selanjutnya sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Sukadana.

disente h2 1

Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Kandangan yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).(Mtq).

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon